PPDB MAN 15 JAKARTA TAHUN PELAJARAN 2022/2023

A. Pendahuluan

MAN 15 Jakarta merupakan salah satu jenis pendidikan umum yang mempunyai kekhasan agama dalam binaan Menteri Agama di wilayah Jakarta. MAN 15 Jakarta memiliki keunggulan bidang keterampilan, karena itulah MAN 15 Jakarta terkenal dengan Madrasah Aliyah Plus Keterampilan. Keterampilan yang diajarkan diharapkan mampu dikuasai oleh peserta didik MAN 15 Jakarta. Dengan demikian, setelah lulus sekolah para peserta didik akan memiliki keterampilan yang dapat digunakan untuk bekerja maupun membuka peluang sebagai wiraswasta di bidangnya masing-masing. Bidang keterampilan yang diajarkan di MAN 15 Jakarta, diantaranya ialah Elektro, Tata Busana, Otomotif dan Desain Grafis.

Berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta Nomor 330 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis penenrimaan peserta didik baru secara online di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta, maka Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru di MAN 15 Jakarta menyediakan layanan pendidikan guna memenuhi hak-hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan berkeadilan dengan menerapkan asas objektif, akuntabel, transparan dan tidak diskriminatif sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang bermutu.

B. Mekanisme Pelaksanaan PPDB

1 Prapendaftaran

Dilakukan secara online melalui https://ppdbmadrasahdki.com dengan ketentuan :

  1. Calon Peserta Didik Baru yang bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di Provinsi DKI Jakarta;
  2. Calon Peserta Didik Baru yang bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta;
  3. Calon Peserta Didik Baru yang bertempat tinggal di luar Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di Provinsi DKI Jakarta;
  4. Calon Peserta Didik Baru yang bertempat tinggal di luar Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta;
  5. Calon Peserta Didik Baru lulusan tahun sebelumnya (paling lama 2 tahun);
  6. Calon peserta Didik Baru yang berasal dari Sekolah Asing wajib melampirkan Surat Rekomendasi dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta mengikuti seleksi penyetaraan yang diselenggarakan selama masa PPDB;
  7. Pengajuan Akun dilakukan sesuai jadwal oleh Calon Peserta Didik Baru/Orang Tua/Wali dengan menginput data Calon Peserta Didik Baru ke dalam database Sistem PPDB;
  8. Bagi Calon Peserta Didik Baru  yang  tidak  melakukan  pengajuan akun, tidak dapat mengikuti PPDB.

2Pelaksanaan Prapendaftaran

     Mengunggah foto dan hasil pindai dokumen asli.

  1. Sertifikat Akreditasi Madrasah/Sekolah asal (bagi asal Madrasah/Sekolah di luar provinsi DKI Jakarta)
  2. Calon peserta didik MAN dari luar provinsi DKI Jakarta dan bersekolah di luar provinsi DKI Jakarta menginput dan mengunggah Rapor Kelas 7 semester 1 dan 2, Kelas 8 semester 1 dan 2,Kelas 9 semester 1 mata pelajaran PKn, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA dan IPS MTs/SMP/Program paket B/Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah tingkat  Wushto atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama  (SKYBS)
  3. Surat Pertanggungjawaban Mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua/walicalon peserta didik baru bermaterai Rp.10.000,- (unduh SPTJM di sini https://bit.ly/SPTJMPPDB-2022)

3.  Jadwal Prapendaftaran

Jadwal prapendaftaran secara online mulai tanggal 25 Mei sampai dengan 6 Juni 2022.

4.  Pendaftaran

a.  Waktu Pendaftaran

        Layanan Penerimaan Peserta Didik Baru dilaksanakan dengan ketentuan:

  1. Online melalui situs https://ppdbmadrasahdki.com 
  2. Layanan system informasi 24 jam
  3. Pelayanan keluhan disampaikan melalui layanan keluhan secara online dan akan di tangani pada

Hari    : Senin – Jum’at

Pukul : 08.00 – 16.00 WIB

b.  Jadwal Pelaksanaan PPDB MAN

C. Tahapan Pelaksanaan PPDB

1. Pengajuan Akun

a. Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili dan asal Madrasah/sekolah di DKI Jakarta melakukan langkah-langkah sebagai berikut :

  1. Akses situs https://ppdb-madrasahdki.com
    1. Input Nomer Peserta SIDANIRA;
    2. Input NIK;
    3. mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi.
  2. Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili dan asal Madrasah/sekolah di luar DKI Jakarta, berdomisili di dalam DKI dan asal madrasah/sekolah di luar DKI, serta berdomisili di luar DKI dan asal madrasah/sekolah di dalam DKI melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
    1. Akses situs https://ppdb-madrasahdki.com
    2. Input NIK;
    3. Input Nilai Raport;
    4. Mengunggah Dokumen :
      1. Kartu Keluarga;
      2. Rapor Kelas 7 semester 1 dan 2, kelas 8  semester  1  dan 2, Dan kelas 9 semester 1 MTs/SMP/Paket B/ Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Wustho atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) ;
      3. Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon peserta didik baru bermaterai Rp.10.000,-
    5. Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi.

2. Aktivasi PIN/Token

Calon Peserta Didik Baru/Orang Tua/Wali yang telah memiliki PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/Token pendaftaran dengan melakukan  langkah-langkah  sebagai  berikut:

  1. mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di https://ppdb-madrasahdki.com;
  2. melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol  Aktivasi dengan cara input Nomor Peserta dan PIN/Token;
  3. menganti PIN/Token dengan password; dan
  4. setelah melakukan aktivasi PIN/Token  dilanjutkan  dengan fase pendaftaran;
  5. aktivasi PIN hanya bisa dilakukan setelah pengajuan akun diverifikasi admin PPDB Kanwil bagi Calon Peserta Didik yang:
    1. Berdomisili ddan asal Madrasah/sekolah di luar DKI Jakarta
    2. Berdomisili di dalam DKI dan asal madrasah/sekolah di luar DKI
    3. Berdomisili di luar DKI dan asal madrasah/sekolah di dalam DKI aktivasi PIN hanya bisa dilakukan setelah pengajuan akun diverifikasi admin PPDB Kanwil

3. Pendaftaran Secara Online

Calon Peserta Didik Baru/Orang Tua/Wali yang telah melakukan aktivasi PIN/token dapat melanjutkan ke tahapan pendaftaran secra online dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Mengakses situs publik PPDB Online Madrasah DKI Jakarta di https://ppdb-madrasahdki.com;
  2. Melakukan login dengan cara menginput Nomor Peserta dan PIN/Token
  3. Memilih madrasah tujuan
  4. Mencetak tanda bukti pendaftaran
  5. Bagi peserta didik yang dinyatakan diterima di madrasah pilihan wajib melanjutkan ke fase lapor diei dan pemberkasan

4. Lapor Diri Secara Online/Daring

Calon Peserta Didik Baru/Orang Tua/Wali yang telah memiliki PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/Token pendaftaran dengan melakukan  langkah-langkah  sebagai  berikut:

  1. mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di https://ppdb-madrasahdki.com;
  2. Melakukan login dengan cara menginput Nomor Peserta dan PIN/Token
  3. Melakukan klik tombol Lapor Diri
  4. Mencetak tanda bukti lapor diri

5. Pemberkasan

Tahapan pemberkasan adalah sebagai  berikut:

Orang tua /wali calon peserta didik dating langsung ke madrasah dengan membawa berkas;

  1. Tanda bukti lapor diri online
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Akte Kelahiran
  4. Rapor Kelas 7 Rapor Kelas 7 semester 1 dan 2, kelas 8  semester  1  dan 2, Dan kelas 9 semester 1 MTs/SMP/Paket B/ Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Wustho atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS)
  5. Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon peserta didik baru bermaterai Rp.10.000,-

D. Persyaratan Umum

Persyaratan calon peserta Didik Baru kelas 10 (sepuluh) MAN adalah :

  1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2021;
  2. Memiliki ijazah/STTB MTs/SMP/Program Paket B/Program Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat; dan
  3. Khusus bagi calon peserta Didik Baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

E. Tata Cara Seleksi Tiap Jalur

1. Jalur Madrasah

Calon Peserta Didik Baru yang dapat mengikuti Jalur Madrasah adalah :

  1. Calon Peserta Didik Baru berasal dari Madrasah
  2. Dalam hal Calon Peserta Didik Baru melebihi dari daya tampung, seleksi berdasarkan:
    1. Rerata nilai raport;
    2. Urutan pilihan madrasah;dan
    3. Waktu mendaftar;
  3. Calon peserta didik dapat memilih madrasah tujun maksimal 2 (dua) peminatan baik di madrasah yang sama maupun di madrasah yang berbeda;
  4. Calon peserta didik yang tidak diterima  dapat mendaftar ke madrasah  lain  selama  masa pendaftaran masih berlangsung;
  5. Calon peserta didik yang tidak  diterima  dapat mendaftar ke jalur lain di madrasah yang sama dan madrasah yang lain;
  6. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima, wajib melakukan lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan.
  7. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima tapi tidak melakukan lapor  diri,  maka  dianggap  gugur dari hasil seleksi dan hanya dapat mendaftar kembali di jalur Tahap Akhir;
  8. Kuota untuk Jalur Madrasah adalah 35% dari daya tampung.

2. Jalur Reguler

Calon Peserta Didik Baru yang dapat mengikuti Jalur Reguler adalah :

  1. Calon Peserta Didik Baru berasal dari Madrasah atau Sekolah
  2. Dalam hal Calon Peserta Didik Baru melebihi dari daya tampung, seleksi berdasarkan:
    1. Rerata nilai raport;
    2. Urutan pilihan madrasah;dan
    3. Waktu mendaftar;
  3. Calon peserta didik dapat memilih madrasah tujuan maksimal 2 (dua) peminatan baik di madrasah yang sama maupun di madrasah yang berbeda;
  4. Calon peserta didik yang tidak diterima dapat mendaftar ke madrasah  lain  selama  masa pendaftaran masih berlangsung;
  5. Calon peserta didik yang tidak  diterima  dapat mendaftar ke jalur lain di madrasah yang sama dan madrasah yang lain;
  6. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima, wajib melakukan lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan.
  7. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima tapi tidak melakukan lapor  diri,  maka  dianggap  gugur dari hasil seleksi dan hanya dapat mendaftar kembali di jalur Tahap Akhir;
  8. Kuota untuk Jalur Reguler 20 % dari daya tampung.

3. Jalur Afirmasi

Bagi Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Program Keluarga Harapan (PKH)/ Kartu Jakarta Pintar (KJP)/ Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus)/Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, Anak dari Pemegang Kartu Pengemudi Jak Lingko

Calon Peserta Didik Baru yang dapat mengikuti Jalur ini adalah :

  1. Diperuntukkan untuk Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Warga Provinsi DKI Jakarta;
  2. Diperuntukkan untuk Pemegang KJP/KJP Plus/Kartu Pekerja Jakarta/Anak Pemegang Kartu Pengemudi Jak Lingko  (Warga  Provinsi  DKI  Jakarta);
  3. Mengunggah bukti Kartu terkait;
  4. Mengunggah Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon peserta didik baru bermaterai Rp.10.000,- ;dan
  5. Dalam hal Calon Peserta Didik Baru melebihi daya tampung, seleksi dilakukan berdasarkan :
    1. Rerata nilai raport;
    2. Urutan pilihan madrasah;dan
    3. Waktu mendaftar;
  6. Calon peserta didik dapat memilih maksimal 2 (dua) peminatan pada jenjang  MAN baik pada madrasah yang sama maupun berbeda;
  7. Calon peserta didik yang tidak diterima dapat mendaftar ke madrasah  lain  selama  masa pendaftaran masih berlangsung;
  8. Calon peserta didik yang tidak diterima  dapat mendaftar ke jalur lain di  madrasah  yang  sama maupun madrasah yang lain;
  9. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima, wajib melakukan lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan;
  10. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima tapi tidak melakukan lapor diri, maka  dianggap  gugur dari hasil seleksi dan  hanya  dapat  mendaftar kembali di jalur Tahap Akhir;
  11. Kuota untuk Jalur Afirmasi Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Kartu Jakarta Pintar (KJP)/ Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus)/Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, Anak dari Pemegang Kartu Pengemudi Jak Lingko paling banyak 15 % dari daya tampung.

4. Jalur Prestasi

Calon Peserta Didik Baru yang dapat mengikuti Jalur Prestasi adalah :

  1. Calon peserta didik baru berasal dari madrasah/sekolah di DKI Jakarta dengan prestasi Akademik dan Non Akademik;
  2. Mengunggah sertifikat/piagam juara;
  3. Mengunggah Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon peserta didik baru bermaterai Rp.10.000,-
  4. Prestasi yang diraih adalah Prestasi Perseorangan atau Beregu
  5. Untuk Prestasi Akademik dan Non Akademik Jenjang MTsN dan MAN :
    1. Juara 1, 2, 3, Harapan 1, 2, 3 Tingkat Internasional; atau
    2. Juara 1, 2, 3, Harapan 1, 2, 3 Tingkat Nasional; atau
    3. Juara 1, 2, 3, Harapan 1, 2, 3 Tingkat Provinsi; atau
    4. Juara 1, 2, 3 Tingkat Kota/Kabupaten.
  6. Calon Peserta Didik Baru yang mendapatkan prestasi kejuaraan/perlombaan (bukan eksibisi) 2 (dua) tahun terakhir (Prestasi Non Akademik);
  7. Calon peserta didik dapat memilih maksimal 2 (dua) peminatan pada jenjang  MAN  baik  pada  madrasah yang sama maupun berbeda;
  8. Dalam hal Calon Peserta Didik Baru melebihi dari daya tampung, seleksi berdasarkan: :
    1. Rerata nilai raport;
    2. Urutan pilihan madrasah;dan
    3. waktu mendaftar;
  9. Calon peserta didik yang tidak diterima dapat mendaftar ke madrasah  lain  selama  masa pendaftaran masih berlangsung;
  10. Calon peserta didik yang tidak  diterima  dapat mendaftar ke jalur lain di madrasah yang sama dan madrasah yang lain;
  11. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima, wajib melakukan lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan;
  12. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima  tapi tidak melakukan lapor  diri,  maka  dianggap  gugur dari hasil seleksi dan hanya dapat mendaftar kembali di jalur Tahap Akhir;
  13. Kuota untuk  Jalur  Prestasi Akademik dan Non Akademik 10 % dari daya tampung;

5Jalur Zonasi RT

Calon Peserta Didik Baru yang  dapat  mengikuti  Jalur  Zonasi RT adalah :

  1. Calon Peserta Didik Baru adalah warga Provinsi DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga;
  2. Prioritas I adalah Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari RT tempat Madrasah berada, Prioritas II adalah Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari RT-RT yang bersinggungan dengan RT tempat Madrasah berada, Prioritas selanjutnya adalah Calon Peserta Didik Baru  yang  berasal dari luar RT-RT yang bersinggungan dengan RT tempat Madrasah berada;
  3. Dalam hal Calon Peserta Didik Baru melebihi dari daya tampung, seleksi berdasarkan:
    1. Rerata nilai raport;
    2. Urutan pilihan madrasah; dan
    3. Waktu mendaftar;
  4. Calon peserta didik dapat memilih madrasah tujuan sesuai dengan zonasi maksimal 2 (dua) peminatan pada madrasah yang sama.
  5. Calon peserta didik yang tidak  diterima  dapat mendaftar ke jalur lain di madrasah yang sama Dan madrasah yang lain;
  6. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima, wajib melakukan lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan;
  7. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima tapi tidak melakukan lapor  diri,  maka  dianggap  gugur dari hasil seleksi dan hanya dapat mendaftar kembali di jalur Tahap Akhir;
  8. Kuota untuk Jalur Zonasi RT adalah 10% dari daya tampung.

6. Jalur Tahfidz Al Qur’an

Calon Peserta Didik Baru yang dapat mengikuti Jalur Tahfid Al Qur’an adalah :

  1. Mengunggah Sertifikat/Piagam Tahfidz Al-Qur’an;
  2. Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon peserta didik baru bermaterai Rp.10.000,-;
  3. Seleksi berdasarkan grading hafalan Al Quran dari hafal juz terbanyak sampai terendah secara online;
  4. Tahfidz Al Qur’an Jenjang MAN ketentuan minimal 5 Juz dengan menyertakan Bukti/Sertifikat dari Lembaga Tahfidz atau Keterangan dari Kepala Madrasah/Sekolah;
  5. Dalam hal Calon Peserta Didik Baru hafal dengan jumlah juz sama, seleksi berikutnya berdasarkan Tajwid terbaik;
  6. Calon peserta didik memilih maksimal 2 (dua) peminatan pada jenjang MAN  di  madrasah  yang sama;
  7. Calon  peserta  didik  yang  tidak  diterima   tidak bisa mendaftar di  madrasah  lain  tetapi  dapat mendaftar pada jalur lain;
  8. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima, wajib melakukan lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan;
  9. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima tapi tidak melakukan lapor diri, maka diaggap gugur dari hasil seleksi dan hanya dapat mendaftar kembali di jalur Tahap Akhir;
  10. Kuota untuk Jalur Tahfidz Al Qur’an paling banyak 5% dari daya tampung tiap peminatan.

7. Jalur Anak Guru dan Pindah Tugas Orangtua

Calon  Peserta Didik Baru yang dapat  mengikuti jalur anak guru dan pindah tugas orangtua adalah :

  1. Anak guru memilih madrasah tujuan sesuai dengan tempat tugas orangtuanya, dibuktikan dengan SK Pembagian Tugas Mengajar tahun berjalan dari Kepala Madrasah;
  2. Anak dari ASN, TNI dan POLRI yang  pindah  tugas karena tugas negara, dibuktikan dengan  Surat Keputusan Pindah Tugas dari instansi  terkait  per tanggal 1 Juni 2021 sampai 3 Juli 2022; dan
  3. Memiliki Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Kelurahan setempat;
  4. Mengunggah Dokumen :
    1. SK Pindah Tugas Orang Tua;
    1. SK Pembagian Tugas mengajar
  5. Mengunggah Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon peserta didik baru bermaterai Rp.10.000,-;
  6. Dalam hal Calon Peserta Didik Baru melebihi dari daya tampung, seleksi berdasarkan: :
    1. Rerata nilai raport;
    1. Urutan pilihan madrasah;dan
    1. waktu mendaftar;
  7. Calon peserta didik dapat memilih madrasah tujun maksimal 2 (dua) peminatan pada jenjang MAN di madrasah yang sama;
  8. Calon peserta  didik  pindah  tugas  orang  tua  yang tidak diterima dapat mendaftar ke  madrasah  yang lain selama waktu pendaftaran masih berlangsung;
  9. Calon peserta didik yang tidak  diterima  dapat mendaftar ke jalur lain di madrasah yang sama dan madrasah yang lain;
  10. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima, wajib melakukan lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan;
  11. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima tapi tidak melakukan lapor  diri,  maka  dianggap  gugur dari hasil seleksi dan hanya dapat mendaftar kembali di jalur Tahap Akhir;
  12. Kuota untuk Jalur anak guru dan pindah tugas orangtua adalah paling banyak 5 % dari daya tampung.

8.  Tahap Akhir

PPDB Tahap Akhir dilaksanakan apabila terdapat sisa kuota pada tahap sebelumnya dengan menggunakan mekanisme Jalur Reguler. PPDB Tahap Akhir diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan luar DKI Jakarta, dengan ketentuan ;

  1. Tidak diterima pada semua Jalur PPDB;
  2. Belum pernah mendaftar pada semua jalur PPDB;
  3. Calon peserta didik dapat memilih madrasah tujuan maksimal 2 (dua) peminatan pada jenjang MAN di madrasah yang sama;
  4. Dalam hal jumlah pendaftar PPDB Tahap Akhir  melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan sebagai berikut:
    1. rerata nilai rapor;
    2. pilihan madrasah;
    3. waktu mendaftar.

F. Matrik Kuota Per Jalur

Jenjang/JalurKuota
Jalur Madrasah35 %
Jalur Reguler20 %
Jalur Afirmasi15 %
Jalur Prestasi10 %
Jalur Zonasi RT10 %
Jalur Tahfidz Al Qur’an5 %
Jalur Anak Guru dan Pindahan Orang Tua5 %
8. Jalur Tahap Akhir
Jumlah100 %

G. Pembiayaan

  1. Pembiayaan PPDB 2022 pada madrasah negeri tidak boleh dibebankan kepada calon peserta didik
  2. Biaya dalam pelaksanaan PPDB 2022 pada MAN 15 Jakarta dibebankan pada anggaran BOS dan/atau BOP Madrasah sebagaimana tercantum dalam anggaran pada tahun anggaran berjalan.

#HumasMAN15Jakarta
#PanitiaPPDBMAN15Jakarta2022/2023

Comments are closed.