Pendaftaran dan Seleksi Jalur Prestasi dibuka Rabu, 15 Juni 2022.
Pastikan CPDB sudah memiliki akun ya….
Calon Peserta Didik Baru yang dapat mengikuti Jalur Prestasi adalah :
a. Calon peserta didik baru berasal dari Madrasah/Sekolah dengan prestasi akademik dan nonakademik;
b. Mengunggah sertifikat/piagam juara;
c. Mengunggah Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon peserta didik baru bermaterai Rp.10.000,-
d. Prestasi yang diraih adalah Prestasi Perseorangan atau Beregu
e. Untuk Prestasi akademik dan nonakademik Jenjang MTs/SMP dan MA/SMA :
1) Juara 1, 2, 3, Harapan 1, 2, 3 Tingkat Internasional; atau
2) Juara 1, 2, 3, Harapan 1, 2, 3 Tingkat Nasional; atau
3) Juara 1, 2, 3, Harapan 1, 2, 3 Tingkat Provinsi; atau
4) Juara 1, 2, 3 Tingkat Kota/Kabupaten.
f. Calon Peserta Didik Baru yang mendapatkan prestasi
kejuaraan/perlombaan (bukan eksibisi) 2 (dua) tahun terakhir (prestasi nonakademik);
g. Calon peserta didik dapat memilih maksimal 2 (dua) peminatan pada jenjang MAN baik pada madrasah yang sama maupun berbeda;
h. Dalam hal Calon Peserta Didik Baru melebihi dari daya tampung, seleksi berdasarkan: :
1) Rerata nilai raport;
2) Urutan pilihan madrasah;dan
3) waktu mendaftar;
i. Calon peserta didik yang tidak diterima dapat mendaftar ke
madrasah lain selama masa pendaftaran masih berlangsung;
j. Calon peserta didik yang tidak diterima dapat mendaftar ke jalur lain di madrasah yang sama dan madrasah yang lain;
k. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima, wajib melakukan lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan;
l. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima tapi tidak melakukan lapor diri, maka dianggap gugur dari hasil seleksi dan hanya dapat mendaftar kembali di jalur Tahap Akhir;
m. Kuota untuk Jalur Prestasi Akademik dan Nonakademik 10 % dari daya tampung.
As a private school, we had a small student body and we mostly knew everyone. As a private school.