PPDB MAN 15 JAKARTA JALUR MADRASAH Tahun Pelajaran 2021/2022

Calon Peserta Didik Baru yang dapat mengikuti Jalur Madrasah adalah :
a. Calon Peserta Didik Baru berasal dari Madrasah dalam maupun luar DKI;
b. Dalam hal Calon Peserta Didik Baru melebihi dari daya tampung, seleksi berdasarkan:
1) Rerata nilai raport;
2) Urutan pilihan madrasah;dan
3) waktu mendaftar;
c. Calon peserta didik dapat memilih madrasah tujun maksimal 2 (dua) peminatan baik di madrasah yang sama maupun di madrasah yang berbeda;
d. Calon peserta didik yang tidak diterima dapat mendaftar ke madrasah lain selama masa pendaftaran masih berlangsung;
e. Calon peserta didik yang tidak diterima dapat mendaftar ke jalur lain di madrasah yang sama dan madrasah yang lain;
f. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima, wajib melakukan lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan.
g. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima tapi tidak melakukan lapor diri, maka dianggap gugur dari hasil seleksi dan hanya dapat mendaftar kembali di jalur Tahap Akhir;
h. Kuota untuk Jalur Madrasah adalah 35% dari daya tampung.


https://ppdb-madrasahdki.com/
@man15.jakarta

Comments are closed.