Dasar hukum penentuan kelulusan peserta didik kelas XII MAN 15 Jakarta Timur Tahun Pelajaran 2023/2024 sbb:
(1) SE Dirjen Pendis No 723 Tahun 2024
(2) Kepdirjen Pendis No 1921 Tahun 2024
(3) Peraturan Kepala BSKAP Kemendikbudristek RI Nomor 012.A Tahun 2024
(4) Dokumen Kurikulum MAN 15 Jakarta Timur Tahun Pelajaran 2023/2024
Berdasarkan hal tersebut, maka peserta didik yang dinyatakan LULUS/TIDAK LULUS Tahun Pelajaran 2023/2024 tertuang dalam:
Surat Keputusan Kepala Madrasah Aliyah Negeri 15 Jakarta Timur
Nomor 78 Tahun 2024
Tanggal 6 Mei 2024
Selengkapnya, silakan unduh dokumen pengumuman kelulusan dalam bentuk pdf berikut:
https://bit.ly/SK-KELULUSAN2024-MAN15
CATATAN :
(a) Pengumuman kelulusan tahun pelajaran 2023/2024 disampaikan secara daring melalui website MAN 15 Jakarta dan WhatsApp Grup masing-masing kelas.
(b) Disampaikan kepada seluruh peserta kelulusan agar tidak melakukan tindakan yang tidak bermanfaat, misalnya mencorat-coret pakaian seragam sekolah, melakukan konvoi sepeda motor, tindakan yang mengganggu ketertiban umum, melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan, dan lain-lain.
Jakarta, 6 Mei 2024
TTD
Kepala Madrasah Yessy Anwar