Penerimaan Peserta Didik Baru MAN 15 Jakarta Timur Tahun Pelajaran 2023/2024

PPDB MAN 15 Jakarta Timur Tahun Pelajaran 2023/2024 telah di buka nih guys…

Catat tanggal nya ya….

JADWAL PPDB MADRASAH ALIYAH NEGERI 15 JAKARTA TIMUR

URAIANTANGGALWAKTU
Informasi dan SosialisasiMei 
Prapendaftaran / Pembuatan Akun15 – 31 Mei00.00 – 23.59 WIB
   
ZONASI  
Pendaftaran5 – 6 Juni08.00 – 15.00 WIB
Pengumuman7 Juni08.00 WIB
Lapor Diri Online7 Juni08.00 – 15.00 WIB
Pemberkasan Manual7 – 8 Juni08.00 – 15.00 WIB
   
AFIRMASI PRESTASI / DTKS  
Pendaftaran8 – 9 Juni08.00 – 15.00 WIB
Pengumuman12 Juni08.00 WIB
Lapor Diri Online12 Juni08.00 – 15.00 WIB
Pemberkasan Manual12 – 13 Juni08.00 – 15.00 WIB
   
AGPTO  
Pendaftaran14 – 15 Juni08.00 – 15.00 WIB
Pengumuman16 Juni08.00 WIB
Lapor Diri Online16 Juni08.00 – 15.00 WIB
Pemberkasan Manual16 dan 19 Juni08.00 – 15.00 WIB
   
TAHFIDZ  
Pendaftaran19 – 20 Juni08.00 – 15.00 WIB
Tes Tahfidz21 – 22 Juni08.00 WIB
Pengumuman23 Juni08.00 WIB
Lapor Diri Online23 Juni08.00 – 15.00 WIB
Pemberkasan Manual23 dan 26 Juni08.00 – 15.00 WIB
   
REGULER  
Pendaftaran26 – 27 Juni08.00 – 15.00 WIB
Pengumuman28 Juni08.00 WIB
Lapor Diri Online28 Juni08.00 – 15.00 WIB
Pemberkasan Manual30 Juni dan 03 Juli08.00 – 15.00 WIB
   
MADRASAH  
Pendaftaran01 – 02 Juli08.00 – 15.00 WIB
Pengumuman03 Juli08.00 WIB
Lapor Diri Online03 Juli08.00 – 15.00 WIB
Pemberkasan Manual03 – 04 Juli08.00 – 15.00  WIB
   
TAHAP AKHIR  
Pendaftaran06 Juli08.00 – 15.00 WIB
Pengumuman07 Juli08.00
Lapor Diri Online07 Juli08.00 – 15.00 WIB
Pemberkasan Manual07 – 08 Juli08.00 – 15.00 WIB

MEKANISME PENDAFTARAN

1. Pengajuan Akun

Untuk Calon Peserta Didik Baru jenjang MTsN dan MAN yang berdomisili dan asal Madrasah/sekolah di Provinsi DKI Jakarta serta berdomisili di luar DKI dan asal madrasah/sekolah di dalam DKI, melakukan sebagai berikut :

1) Akses situs https://ppdb-madrasahdki.com

2) Input Nomoe Peserta SIDANIRA;

3) Mengunggah Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua / wali calon peserta didik baru bermaterai Rp.10.000,-

klik link untuk unduh form SPTJM

4) Mengunggah Kartu Keluarga (KK);

5) Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/ Token untuk Aktivasi.

Untuk Calon Peserta Didik Baru jenjang MTsN dan MAN yang berdomisili dan asal Madrasah/sekolah di luar Provinsi DKI Jakarta, berdomisili di dalam DKI dan asal madrasah/sekolah di luar Provinsi DKI Jakarta, melakukan sebagai berikut :

1) Akses situs https://ppdb-madrasahdki.com

2) Input NIK;

3) Mengunggah Kartu Keluarga (KK);

4) Input Nilai Pengetahuan pada Rapor (mata pelajaran PKn, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA dan IPS) dan mengunggah Rapor Kelas 7, 8 dan 9 semester 1 MTs/SMP/Paket B/ Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Wustho atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama ( SKYBS) untuk PPDB MAN;

6) Mengunggah Sertifikat Akreditasi Madrasah/ Sekolah asal (bagi asal Madrasah/Sekolah di luar Provinsi DKI Jakarta

7) Mengunggah Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua / wali calon peserta didik baru bermaterai Rp.10.000,-;

8) Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/ Token untuk Aktivasi;

2. Aktivasi PIN/ Token

a)    Calon Peserta Didim Baru/Orang Tua/Wali yang telah memiliki PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan Aktivasi PIN/Token pendaftaran sebagai berikut:

a. mengakses situs publik PPDB Online DKI Jakarta di https://ppdb-madrasahdki.com ;

b. Calon Peserta Didik bisa melakukan aktivasi PIN/Token setelah pengajuan akun di verifikasi oleh admin PPDB;

c. melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dengan cara input Nomor Peserta dan PIN/Token;

d. setelah melakukan Aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase pendaftaran;

PENDAFTARAN ONLINE

Calon Peserta Didik Baru/ Orang Tua/Wali yang telah melakukan aktivasi PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan pendaftaran online sebagai berikutL

a) mengakses situs publik PPDB 2023 Madrasah DKI Jakarta di https://ppdb-madrasahdki.com;

b) melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan Passwordl

c) memilih jalur dan madrasah tujuan;

d) mencetak tanda bukti pendaftaran; dan

e) bagi peserta didik yang dinyatakan diterima di madrasah pilihan wajib melanjutkan ke fase lapor diri.

LAPOR DIRI ONLINE           

Tahapan Lapor Diri Online adalah sebagai berikut :

a. mengakses situs publik PPDB 2023 Madrasah DKI Jakarta di https://ppdb-madrasahdki.com;

b. melakukan Login dengan cara input Nomor Peserta dan Passwordl

c. melakukan klik tombol Lapotr Diri; dan

d. mencetak tanda bukti Lapor Diri

Jalur Seleksi Madrasah Aliyah Negeri     

a. Jalur Zonasi (Kuota 5%)

    1) Jalur ini berdasarkan tempat tinggal Calon Peserta Didik Baru dengan keten-

        tuan zonasi berikutL

        a) Prioritas Pertama adalah CPDB yang yang berdomisili di RT yang sama

            dengan RT Madrasah;

        b) Prioritas Kedua adalah CPDB yang berdomisili di RT yang berbatasan lang-

            sung dengan RT Madrasah; dan

        c) Prioritas Ketiga adalah CPDB yang berdomisili di Kelurahan yang sama de-

            ngan Madrasah.

2) Jika Calon Peserta Didik memiliki keamanan Zonasi, maka seleksi selanjutnya

    berdasarkan usia dan waktu mendaftarl

3) Calon Peserta Didik memilih 1 (satu) pilihan madrasah tujuan;

4) Calon Peserta Didik yang dinyatakan diterima, wajib melakukan lapor diri sesuai

    jadwal yang ditentukan;

5) Calon Peserta Didik yang dinyatakan diterima tapi tidak melakukan lapor diri,

    maka dianggap gugur dari hasil seleksi dan hanya dapat mendaftar kembali di

    Tahap Akhir.

b. Jalur Afirmasi Prestasi Prestasi dan Afirmasi DTKS (Kuota 20%)     

    1) Afirmasi Prestasi (Kuota 5%)

        a) Seleksi bagi Calon Peserta Didik Baru yang memiliki prestasi Akademik, di

ajang KSM, OSN, MYRES, KOPSI, lomba penelitian/Karya Ilmiah yang                                         diselenggarakan oleh Pemerintah, serta penghargaan dari luar negeri yang                     merupakan kelanjutan dari OSN seperti; IMO, IBO, IPhO, IChO, IOI, IGeO,                  IESO, IAO, IOAA, IEO, IEYI dan ASPC.

Pembobotan Nilai Prestasi Akademik

TINGKATJUARANILAI PRESTASI
Kedinasan
BerjenjangTidak Berjenjang
PeroranganTimPeroranganTim
Internasional1100989290
297958987
394928684
Nasional191898381
288868078
385837775
Provinsi182807472
279777169
376746866
Kota/Kabupaten173716563
270686260
367655957

b) Seleksi bagi Calon Peserta Didik Baru yang memiliki Prestasi Non Akademik

    dari prestasi kejuaraan / perlombaan (bukan eksibisi / permasalan / festival)

    2 (dua) tahun terakhir yang diselenggarakan oleh Kedinasan dan / atau In-

    duk Organisasi

Pembobotan Nilai Prestasi Non Akademik

TINGKATJUARANILAI PRESTASI
Kedinasan/Induk Organisasi
BerjenjangTidak Berjenjang
PeroranganBereguPeroranganBeregu
Internasional192908482
289878179
386847876
Nasional183817573
280787270
377756967
Provinsi174726664
271696361
368666058
Kota/Kabupaten165635755
262605452
359575149

c) Calon Peserta Didik hanya dapat mengunggah 1 (satu) sertifikat/ Piagam

    Prestasi dengan nilai tertinggi;

d) Calon Peserta Didik dapat memilih maksimal 2 (dua) pilihan madrasah;

e) Jika dalam hal Calon Peserta Didik Baru melebihi dari daya tampung, maka

    seleksi berdasarkan Nilai Akhir, Urutan Pilihan Madrasah, usia dan waktu

    mendaftar;

f) Calon peserta didik yang dinyatakan diterima, wajib lapor diri sesuai jadwal

    yang ditentukan;

g) Calon peserta didik yang dinyatakan diterima tapi tidak melakukan lapor diri,

    maka dianggap gugur dari hasil seleksi dan hanya dapat mendaftar kembali

    di Tahap Akhir.

2) Jalur Afirmasi DTKS (Kuota 15%)

    Jalur PPDB yang memberikan kesempatan yang lebih besar bagi Calon Peserta

    Didik Baru dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan

    Disubsidi oleh Pemerintah.

a) Jalur Afirmasi DTKS dibuktikan dengan melampirkan print out DTKS dari https://cekbansos.kemensos.go.id/, bagi Capon Peserta Didik Baru pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP)/ Program Indonesia Pintar (KIP)/ Program Keluarga

    Harapan (PKH)/ Program Keluarga Sejahtera (PKS) Provinsi DKI Jakarta;

b) Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta (melampirkan SK Kepala Disnaker-

    trans Provinsi DKI Jakarta);

c) Anak dari Pengemudi TransJakarta (melampirkan SK Kepala Dishub Provinsi

    DKI Jakarta);

d) Calon peserta didik dapat memilih maksimal 2 (dua) pilihan madrasah;

e) Jika dalam hal Calon Peserta Didik Baru melebihi dari daya tampung, maka

  seleksi berdasarkan Nilai Akhir, Urutan Pilihan Madrasah, usia dan waktu

  mendaftar;

 f) Calon peserta didik yang dinyatakan diterima, wajib lapor diri sesuai jadwal

     yang ditentukan

 g) Calon peserta didik yang dinyatakan diterima tapi tidak melakukan lapor diri,

   maka dianggap gugur dari hasil seleksi dan hanya dapat mendaftar kembali

   di Tahap Akhir.

c. Jalur AFPTO (Kuota 5%)

1) Anak Guru memilih madrasah tujuan sesuai dengan tempat tugas orangtuanya,

   Dibuktikan dengan SK Pembagian Tugas Mengajar tahun berjalan dari Kepala

   Madrasah;

 2) Calon Peserta Didik Baru yang orangtuanya (ASN dan TNI/POLRI) mendapat-

    kan surat penugasan pindah tugas, dibuktikan dengan Surat Keputusan Pindah

   Tugas dari instansi terkait per tanggal 1 Juni 2023 sampai 1 Juli 2023;

3) Seleksi Calon Peserta Didik Baru berdasarkan Nilai Akhir, Urutan pilihan Ma-

    drasah, usia dan berdasarkan waktu mendaftar;

4) Calon peserta didik memilih 1 (satu) pilihan madrasah tujuanl

5) Calon peserta didik yang dinyatakan diterima, wajib lapor diri sesuai jadwal

  yang ditentukan;

6) Calon peserta didik yang dinyatakan diterima tapi tidak melakukan lapor diri,

    maka dianggap gugur dari hasil seleksi dan hanya dapat mendaftar kembali

di Tahap Akhir.

d. Jalur Tahfidz (Kuota 5%)

1) Seleksi berdasarkan grading hafalan Al Quran dari hafal juz minimal 3 juz untuk

    CPDB MTsN dan 5 juz untuk CPDB MAN dengan menyertakan Bukti/Sertifikat

   dari Lembaga Tahfidz atau Keterangan dari Kepala Madrasah/sekolah;

2) Jika dalam hal Calon Peserta Didik Baru hafal dengan jumlah juz yang sama,

   maka seleksi berikutnya berdasarkan Tajwid terbaik;

3) Calon peserta didik memilih 1 (satu) pilihan madrasah tujuan;

4) Calon peserta didik yang dinyatakan diterima, wajib lapor diri sesuai jadwal

  yang ditentukan;

5) Calon peserta didik yang dinyatakan diterima tapi tidak melakukan lapor diri,

    maka dianggap gugur dari hasil seleksi dan hanya dapat mendaftar kembali

di Tahap Akhir.

e. Jalur Reguler (Kuota 25%)

    1) Calon Peserta Didik Baru dari Madrasah Ibtidaiyah/ Sekolah Dasar dan atau

        Madrasah Tsanawiyah/ Sekolah Menengah Pertama;

    2) Seleksi CPDB menggunakan Nilai Akhi. Jika dalam hal Calon Peserta Didik

        Baru memiliki Nilai Akhir sama, selanjutnya seleksi berdasarkan urutan pilihan

        Madrasah, Usia dan Waktu Mendaftar;

3) Calon peserta didik memilih 2 (dua) pilihan madrasah tujuan;

4) Calon peserta didik yang dinyatakan diterima, wajib lapor diri sesuai jadwal

  yang ditentukan;

5) Calon peserta didik yang dinyatakan diterima tapi tidak melakukan lapor diri,

    maka dianggap gugur dari hasil seleksi dan hanya dapat mendaftar kembali

di Tahap Akhir.

f. Jalur Madrasah (Kuota 40%)

   1) Calon Peserta Didik Baru dari Madrasah Ibtidaiyah atau  Madrasah Tsanawiyah;

   2) Seleksi CPDB menggunakan Nilai Akhi. Jika dalam hal Calon Peserta Didik Baru

       memiliki Nilai Akhir sama, selanjutnya seleksi berdasarkan urutan pilihan

       Madrasah, Usia dan Waktu Mendaftar;

3) Calon peserta didik memilih 2 (dua) madrasah tujuan;

4) Calon peserta didik yang dinyatakan diterima, wajib lapor diri sesuai jadwal

yang ditentukan;

5) Calon peserta didik yang dinyatakan diterima tapi tidak melakukan lapor diri,

  maka dianggap gugur dari hasil seleksi dan hanya dapat mendaftar kembali                      

di Tahap Akhir.

g. Tahap Akhir

    Tahap Akhir adalah Tahapan Seleksi PPDB apabila kuota masing-masing jalur tidak terpenuhi, Dasar seleksi menggunakan jalur Madrasah.

#MAN15Jakarta TimurPlusKeterampilan
#HumasMAN15Jakarta
#PanitiaPPDBMAN15Jakarta2023/2024

Comments are closed.